You are currently viewing Penjelasan Pemkot Bandung soal Gusuran Lahan Rumah Deret Tamansari

Bandung – Pemerintah menegaskan pembongkaran sejumlah rumah warga di lokasi pembangunan Rumah Deret (Rudet) Tamansari, Kota Bandung, merupakan langkah untuk pengamanan aset. Sebab, pembangunan tahap pertama proyek tersebut akan segera dimulai.

Siang tadi, Kamis (12/12/2019), puluhan petugas dari Satpol PP Kota Bandung mulai menertibkan rumah warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, lokasi yang bakal didirikan rudet.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan menuturkan penertiban dilakukan untuk mengamankan aset. Pascapenertiban, pihaknya akan memagari lokasi tersebut.

“Kami akan melakukan pemagaran dari batas-batas yang menjadi milik pemda,” kata Dadang di lokasi penertiban.

Menurut rencana, proses pembangunan rudet akan dimulai dalam waktu dekat. Pembangunan tahap pertama sebanyak 200 unit ditargetkan pada Juni 2020.

“Perkiraan kami, pematangan lahan satu bulan. Itu bagian dari total pelaksanaan enam bulan. Jadi diharapkan Juni 2020 sudah punya rumah deret yang untuk tahap satu sebanyak 200 unit,” ucapnya.

Selain pembangunan rumah deret, di lokasi itu juga akan ditata melalui bantuan pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui program Kotaku telah menyiapkan anggaran Rp 11 miliar untuk penataan kawasan kumuh.

“DAK sekitar Rp 11 miliar. Ini untuk rumah deret meneruskan kontrak 2017 sebesar Rp 66 miliar,” katanya.

Dia melanjutkan proses pembangunan akan terus berlanjut. Apalagi dia menyebut sebagian besar warga terdampak telah setuju adanya pembangunan. Sedangkan yang menolak hanya 6 keluarga, dan 7 keluarga setuju pembangunan tapi belum sepakat terkait uang kerahiman.

Disinggung mengenai adanya proses hukum yang belum selesai, dia menyebut tidak menjadi halangan. Karena yang digugat merupakan izin lingkungan, bukan terkait status lahan.

“Banding sudah selesai. Yang baru ini izin lingkungan. Ini hanya mengamankan aset. Gugatan pertama juga bukan aset, tapi SK kepala dinas, jadi gugat SK terkait relokasi. Bukan gugat punya tanah,” ujarnya.