You are currently viewing Aturan Lengkap Karantina: Dikecualikan bagi Orang Terhormat, Terpandang, Pejabat

Jakarta -Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.

Semula pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional melakukan karantina 10×24 jam bagi orang Indonesia dan orang asing dari negara-negara yang tidak terkonfirmasi varian Covid-19 Omicron.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari negara yang mengkonfirmasi varian Omicron, pemerintah memiliki kebijakan khusus. Kebijakan itu tidak mengizinkan WNA dari sebelas negara tertentu, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong masuk ke Indonesia.

Sementara itu WNI dari sebelas negara di atas boleh masuk ke Tanah Air, namun dengan persyaratan karantina yang lebih lama. Lama masa karantina bagi WNI dari sebelas negara itu adalah 14×24 jam.

Tak berselang lama setelah aturan ini terbit, melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, pemerintah memberikan pengecualian karantina bagi kelompok tertentu. Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan pengecualian karantina berlaku bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut.

Pemegang visa diplomatik dan dinas
Pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan
Delegasi negara-negara anggota G-20
Wisatawan dengan skema travel corridor arrengement (TCA)
Orang terhormat atau orang terpandang.
Sedangkan untuk WNI, pengecualian berlaku dalam keadaan mendesak. Di antaranya sebagai berikut.

WNI memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus
WNI memiliki anggota keluarga inti yang meninggal.
12 Selanjutn

Pejabat juga bisa memperoleh dispensasi pengurangan masa karantina serta karantina mandiri dengan ketentuan seperti berikut ini.

Pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat.

Pengecualian dan dispensasi ini berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian dan lembaga terkait.
Adapun penentuan lokasi karantina telah dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai negeri sipil yang melakukan perjalanan tugas melakukan karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Sementara itu skema kedua ialah karantina untuk pelaku perjalanan dengan biaya mandiri. Karantina dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Sumber bertia : TEMPO.CO,