You are currently viewing Aturan Lengkap Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Salah satunya menyebutkan bahwa kapasitas maksimal tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.

Selain itu, pembatasan juga dilakukan dengan memberlakukan ketentuan pengaturan ganjil-genap kendaraan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata. Selengkapnya, berikut aturan tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 Liburan sekolah semester 1 di sejumlah daerah telah tiba. Sekolah di DKI Jakarta dan Jawa Tengah, misalnya, memasuki masa liburan mulai hari ini, Senin (20/12/2021) usai pembagian rapot. Aturan terkait tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru

Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan setiap kabupaten atau kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata.

Keempat, pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata. menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang masuk kategori hijau.

Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang dapat menimbulkan kerumanan, sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.

 

Sumber Berita : Kompas.com