You are currently viewing Bahan Tembakau Gorilla Diselundupkan ke Bandung Lewat Kantor Pos

Bandung – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat menggagalkan peredaran bahan narkotik tembakau gorilla. Narkotik itu dikirimkan dari luar negeri melalui kantor pos.

Bahan narkotik yang diselundupkan itu ialah 5F-MDMB-PICA dan MDMB-4en-PINACA. Bahan berbentuk serbuk warna orange dan putih itu digunakan untuk bahan baku tembakau gorilla.

Adapun barang bukti bahan tembakau gorilla yang diamankan memiliki berat total kurang lebih 1.064 gram. Selain bahan tembakau gorilla, petugas bea cukai juga menemukan 509 gram sabu-sabu.

Kepala Bea dan Cukai Kanwil Jabar Saipullah Nasution mengatakan penyelundupan ini dilakukan dengan empat kali pengiriman sepanjang November 2019. Pengiriman dilakukan dari sejumlah negara dengan penerima yang berbeda.

“Total dari hasil penggagalan ini ada 1.064 gram bahan baku untuk tembakau gorilla dan 509 gram sabu. Barang bukti dikirimkan terpisah dalam lima paket kiriman pos di kantor Pos MPC Bandung,” ucap Saipullah di kantor Bea dan Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Senin (16/12/2019).

Penindakan pertama dilakukan petugas bea dan cukai pada 1 dan 2 November 2019. Saat itu, ada kiriman dua buah paket berisi bahan baku tembakau gorilla dari China dengan penerima berinisial D yang beralamat di Bandung. Saat diperiksa, paket pertama berisi 507 gram dan paket kedua berisi 498 gram.

Setelah itu pada 14 November 2019, petugas mendapati lagi adanya kiriman paket mencurigakan melalui pos dari Hongkong. Tidak disebutkan nama penerima, namun paket berisi 53 gram bahan baku tembakau gorila itu hendak dikirim ke Kabupaten Sumedang. Petugas bea dan cukai bersama BNN Jabar lalu melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial N yang diduga sebagai pemesan.

Penindakan selanjutnya dilakukan pada 26 November 2019. Saat itu, petugas lagi-lagi menemukan kiriman barang dari Hongkong dengan penerima asal Kabupaten Bandung Barat. Ada dua plastik berisi serbuk warna putih dan oranye yang merupakan bahan tembakau gorila.

Hasil pengembangan bersama Sat Narkoba Polrestabes Bandung, seorang pria berinisial IS ditangkap. IS diduga sebagai penerima 6 gram 5F-MDMB-PICA dan MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto total 53 gram.

Di hari yang sama, ada juga kiriman paket dari Malaysia. Paket tersebut dikirim dengan modus dimasukkan ke dalam mainan anak atau puzzle. Hasil pemeriksaan, ditemukan bubuk kristal putih. Hasil pengembangan dengan Polres Karawang ditangkap dua orang berinisial IM dan UH.

“Bubuk kristal warna putih teridentifikasi sebagai marhamphetamibe (sabu) dengan berat bruto total 509 gram,” kata Saipullah.

Dari hasil empat penindakan itu, petugas mengamankan 5 orang yaitu D, N, IS, IM dan UH. Mereka dijerat Pasal 102 huruf e UU 17/2006 tentang Perubahan UU 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta Pasal 113 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun.

“Dari penindakan ini, terdapat 11 ribu lebih nyawa yang terselamatkan,” ujar Saipullah