You are currently viewing Dishub: Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Wajib Berusia Dewasa

Bandung – Warganet kini tengah heboh dengan video yang memperlihatkan tiga bocah bonceng dalam satu skuter listrik melintas di Fly Over Pasupati, Kota Bandung.

Terkait hal tersebut, Dishub Jabar mengakui belum ada regulasi yang mengatur penggunaan skutik. Hanya saja transportasi tersebut kini disamakan dengan kendaraan non motor seperti sepeda.

“Kita berlakukan seperti kendaraan non motor yang seharusnya berjalan di jalur-jalur yang sudah disediakan. Di Kota Bandung contohnya ada
trotoar yang diperkenankan untuk masuk sepeda,” kata Kadishub Jabar Hery Antasari via telepon, Selasa (3/12/2019).

Idealnya, kata Hery, pengguna skutik harus dilihat dari segi usia. Pengguna juga wajib menggunakan alat keselamatan seperti helm, pelindung badan, hingga lampu.

“Kalau usia itu tergantung kepentingannya buat apa. Kalau tempat terbatas bukan jalan raya itu bisa (anak-anak). Tapi kalau untuk luar (jalan raya) harus sesuai dengan usia-usia yang berhak menggunakan seperti SIM,” katanya.

Video singkat berdurasi 9 detik itu viral di medsos pada Selasa (3/12/2019). Dilihat detikcom, dalam video yang direkam pengguna roda empat, terlihat ada tiga orang bocah lelaki yang tengah menggunakan skuter listrik tersebut.

Dalam video terlihat dua orang tampak berdiri. Bocah paling belakang memegang pundak bocah di depannya yang berdiri sambil mengemudikan skuter tersebut. Sementara satu bocah lainnya terlihat duduk di bagian depan. Mereka tampak mengendarai skuter itu di jalan layang Pasupati.

Grab Indonesia mengaku sudah mendapatkan informasi dan video tersebut. Pihak Grab akan melakukan investigasi terhadap aksi tiga bocah lelaki di Jalan Layang Pasupati itu.

“Mengenai kejadian tersebut, Grab Indonesia akan melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak terkait,” ucap Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno dalam rilis yang diterima detikcom.