You are currently viewing Pariwisata Bali Hidup Lagi, Perhatikan Protokol Kesehatannya

Pariwisata Bali sudah menerima wisatawan lokal dan domestik. Hal itu menjadi angin segar bagi pelaku usaha wisata Bali yang selama ini bisnisnya merugi imbas pandemi virus Corona (COVID-19).

Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, I Made Ramia Adnyana mengatakan pariwisata di Bali sudah menggeliat lagi. Sejak hari kedua saja disebut ada 4.000 wisatawan domestik yang datang.

Hotel sudah mulai menggeliat semenjak dibukanya pariwisata, untuk lokal di Bali tanggal 9 Juli 2020. Ini bisa kita lihat dari 2 hari setelah dibukanya untuk domestik market sudah menembus 4.000 arrival di Bandara Ngurah Rai International Airport,”

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua IHGMA DPD Bali, I Nyoman Astama. Menurutnya hal ini dapat memberi semangat dan harapan tersendiri bagi pengusaha dan pekerja bahwa sektor pariwisata bisa segera pulih.

“Napas kehidupan pariwisata Bali sudah mulai berhembus. Ini memberi semangat dan harapan bagi bisnis pariwisata dan disambut dengan positif oleh pengusaha dan pekerja pariwisata,” tuturnya.

Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi jika ingin berkunjung ke Bali. Setelah sampai Bali, wisatawan wajib mengaktifkan Global Positioning System (GPS) di handphone (HP)-nya. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan dan pengamanan bagi wisatawan. “Itu penting untuk tracing wisatawan, kalau terjadi hal yang tidak diinginkan bisa langsung dilacak tempat kejadian,” terangnya.

Berikut syarat lainnya yang harus dipatuhi wisatawan jika ingin berkunjung ke Bali:

1. Menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 melalui uji swab berbasis PCR atau rapid test paling lama 14 hari sejak surat dikeluarkan.

2. Wisatawan yang sudah menunjukkan surat keterangan negatif tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.

3. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 wajib rapid test di Bali. Jika hasilnya reaktif, wisatawan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Sambil menunggu hasilnya, wisatawan akan di karantina di tempat yang telah ditentukan.

4. Biaya rapid test, uji swab, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

Sumber : Detikfinance