You are currently viewing Pengelola Objek Wisata Harus Patuhi Pergub Jabar Nomor 93

JALAJAHNUSAE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2017 tentang Standar Pembangunan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata. Pergub inipun merupakan bagian dari upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan di objek-objek wisata.

Menurut Kepala Seksi Pengembangan Wisata Alam dan Buatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat, Romlah, dalam Pergub tersebut mengatur tentang keharusan adanya lahan parkir untuk pengunjung agar tidak mengakibatkan kemacetan, tersedianya rambu-rambu yang lengkap terkait alur masuk kendaraan, titik kumpul, dan jalur evakuasi.

“Jangan sampai lahan parkir udah penuh maupun kapasitas objek wisata melebihi ketentuan, pengelola tetap menjual tiket dan memasukkan pengunjung,” ujar Romlah saat acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Jumat (27/12/19) lalu, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.

Romlah juga mengatakan, sanksi tegas harus diberikan jika pengelola objek wisata tidak mematuhi Pergub tersebut karena dikhawatirkan akan menjadi bencana bagi kepariwisataan di Jawa Barat.

“Bencana bukan hanya di alam, non alam juga jadi faktor krisis kepariwisataan, sampah, kemacetan di akses destinasi, ini jadi krisis, kebencanaan bagi pariwisata,” terangnya.