You are currently viewing Pengelola Wisata di Lembang Ini Tepis Bangun Proyek Ilegal

Pengembang agrowisata Noah’s Park di Kampung Sukatinggal, Desa Pagerwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklaim telah menempuh segala perizinan yang berlaku. Hal itu dikatakan Penanggung Jawab Proyek Noah’s Park Haryanto dalam konferensi pers di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, Selasa (25/2/2020)

Saat ini, pihaknya tengah memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan, Izin Jalan Masuk, Pengesahan Site Plan dan Sertifikat Laik Fungsi dan Izin Usaha Pariwisata dari Pemkab Bandung Barat. “Kita enggak akan membangun kalau di perizinannya enggak keluar,” kata Haryanto.

Sebelumnya diberitakan, warga resah dengan pembangunan Noah’s Park yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU). Warga pun khawatir, jika terjadi bencana akibat dampak proyek yang berada di garis koridor Sesar Lembang.

“Kita juga sudah kantongi perizinan dari RW dan Kepala Desa,” katanya.

Ketua RW 02 Pagerwangi Wawan meralat pernyataannya yang menyebut proyek Noah’s Park tak berizin. Menurutnya, pernyataan itu keluar akibat ketidaktahuannya. “Saya baru 10 hari menjabat, mungkin waktu itu saya belum tahu. Ternyata setelah ditelusuri izinnya ada, mungkin itu karena kepolosan saya,” ucapnya.

Senada dengan Wawan, Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat yang pernah melontarkan pernyataan yang serupa. Sebelumnya, ia sempat menyebut proyek agrowisata itu tak berizin. “Kemarin ada wartawan yang nanya ke saya, soal wisata A, tapi ternyata bicara soal wisata B. Sampai saat ini tidak ada warga yang keberatan atau demo,” kata Agus.

Sumber Berita : news.detik.com