You are currently viewing PPKM Level 2, 4 Daerah di Jabar diizinkan Membuka Pariwisata

Bandung, IDN Times – Sebanyak empat daerah di Jawa Barat (Jabar) diizinkan membuka kegiatan pariwisata. Keputusan ini diambil berdasarkan aturan terbaru Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik mengatakan, dalam Inmendagri terbaru, empat daerah di Jabar yang masuk kategori kedaruratan level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

“Wilayah yang masuk pada PPKM level 2 diizinkan membuka objek pariwisata dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat,” ujar Dedi, Rabu (25/8/2021).

Selain itu, aturan lain yang berkaitan dengan sektor pariwisata adalah pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat. Dedi bilang, dalam aturan terbaru warteg diizinkan beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 Menit dan kapasitas 50 persen.

“Restoran dan Café di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 Menit,” katanya.

Sedangkan, untuk aturan mal atau Pusat Perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada Pukul 10.00 – 20.00. Warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Aturan termasuk untuk Bioskop, Tempat Bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam Pusat Perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan Seni Budaya, Olahraga, dan sosial broperasi dengan kapasitas 25 persen.

Adapun untuk daerah yang masuk pada PPKM level 3 di Jabar ada Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota, Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi

Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon.

“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” kata dia.

Dedi menambahkan, vaksinasi pelaku pariwisata hingga saat ini masih dilakukan Pemprov Jabar. Beberapa waktu kemarin, vaksinasi pelaku pariwisata dilakukan di pusdikkav Kabupaten Bandung Barat. Pada acara itu berhasil menyasar 7.507 orang.

“Kami sembari fokus melakukan vaksinasi untuk bisa mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE nya,” katanya.

 

 

Penulis: Azzis Zulkhairil
Sumber: jabar.idntimes.com